Sebelum
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dijaajah oleh banyak Negara. Misalnya
Belanda, Inggris, Jepang, dan Portugis. Negara yang paling lama menjajah di
Indonesia adalah Belanda, mulai dari tahun 1908 dan berakhir pada tahun 1942
tepatnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda kalah oleh Jepang, Sebelum kekalahan jepang di Perang Pasifik
melawan sekutu, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat
Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan
membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik tanggal 28 Mei 1945 dan
sidang pertamanya diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan
mengenai dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka.
A. Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi dikemukakan dalam badan BPUPKI yaitu,
1. Lima
dasar oleh Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945:
a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusian
c. Peri
ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat.
Dia
menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berasal pada sejarah,
peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di
Indonesia. Mohammad Hatta dalam momoarnya meragukan pida M. Yamin tersebut.
2. Bung
Karno mengeluarkan pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpendapat
bahwa lima dasar ideologa bangsa adalah:
a. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
b. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
c. Mufakat dan demokrasi
d. Kesejahteraan social, dan
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Dalam
rapat tersebutt Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu
saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya
dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran
kepada saya, – katanya : jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa
kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu
terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang
lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen ! Di dalam tulisannya
“San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles” yaitu Nationalism,
democracy, and socialism , saya mendapatkan pelajaran yang membongkar
kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu
tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu.
Pengaruh
posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr.
Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia
menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan
pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933,
bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah
:
(a) Sosio – nasionalisme, yang
terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
(b) Sosio – demokrasi, yang tersiri
dari : Demokrasi, Keadilan sosial.
Jadi marhaenisme menurut Bung Karno
yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial.
Dan
jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur
marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan
Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil
dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Dapat dilihat bahwa Pancasila yang
dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah
sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram
pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A.
Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
B. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa
sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil
untuk :
a) Merumuskan kembali Pancasila
sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal
1 Juni 1945.
b) Menjadikan dokumen itu sebagai
teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.
Dari
dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu
yakni Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad Subardjo ; Wachid
Hasjim, Mr. Muhammad Yamin.
Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22
Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”. Piagam Jakarta
berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan
ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat,
dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”
Dengan begitu, maka Pancasila
menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II,
berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah
sebagai berikut ;
a) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Rumus
Pancasila II ini atau yang lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam
Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada
rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus
Pancasila II ini.
Sehari sesudah proklamasi, yaitu
pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktif bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan
beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan
oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaittu:
a) Menetapkan Undang-Undang Dasar ;
dan
b) Memilih Presidan dan Wakil
Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.
Dengan disahkannya Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
ditetapkan bunyi Pancasila yaitu:
1) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
;
3) Persatuan Indonesia ;
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan ;
5) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Meskipun
telah menjadi dasar negara dan falsafah bangsa, pada siding-sidang badan
pembentukan Undang-Undang Dasar (Konstituante) yang berlangsung antara tahun
1957 sampai dengan 1959, Pancasila mendapat ujian yang cukup berat. Tapi berkat
kuatnya dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, lewat Dekrit Presiden 5 Juli
1959, Pancasila tetap tegak sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar