Selasa, 01 Januari 2013

Sejarah Lahirnya Pancasila

         Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dijaajah oleh banyak Negara. Misalnya Belanda, Inggris, Jepang, dan Portugis. Negara yang paling lama menjajah di Indonesia adalah Belanda, mulai dari tahun 1908 dan berakhir pada tahun 1942 tepatnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda kalah oleh Jepang, Sebelum kekalahan jepang di Perang Pasifik melawan sekutu, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik tanggal 28 Mei 1945 dan sidang pertamanya diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan mengenai dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka.

A. Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi dikemukakan dalam badan BPUPKI yaitu,

1. Lima dasar oleh Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945:
a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusian
c. Peri ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat.

Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berasal pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam momoarnya meragukan pida M. Yamin tersebut.

2. Bung Karno mengeluarkan pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpendapat bahwa lima dasar ideologa bangsa adalah:

a. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
b. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
c. Mufakat dan demokrasi
d. Kesejahteraan social, dan
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.

            Dalam rapat tersebutt Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, – katanya : jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles” yaitu Nationalism, democracy, and socialism , saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu.
            Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :

(a) Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
(b) Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.

Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial.

            Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Dapat dilihat bahwa Pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.

B. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :

a) Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
b) Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.

            Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu yakni Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad Subardjo ; Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin.
 Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”. Piagam Jakarta berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”

Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;

a) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

            Rumus Pancasila II ini atau yang lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus Pancasila II ini.
Sehari sesudah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktif  bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaittu:

a) Menetapkan Undang-Undang Dasar ; dan
b) Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.

Dengan disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka ditetapkan bunyi Pancasila yaitu:

1) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
3) Persatuan Indonesia ;
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan       perwakilan ;
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

            Meskipun telah menjadi dasar negara dan falsafah bangsa, pada siding-sidang badan pembentukan Undang-Undang Dasar (Konstituante) yang berlangsung antara tahun 1957 sampai dengan 1959, Pancasila mendapat ujian yang cukup berat. Tapi berkat kuatnya dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pancasila tetap tegak sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa Indonesia.            



Tidak ada komentar:

Posting Komentar